Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 17:22 WIB

Permohonan Maaf Anggota Brimob Usai Kasus Kematian Siswa di Maluku

Author

Permohonan Maaf Anggota Brimob Usai Kasus Kematian Siswa di Maluku

Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob, mengajukan permohonan maaf kepada keluarga Arianto Tawakal, yang meninggal akibat tindakan kekerasannya.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Permohonan maaf ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku, di mana sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat telah dijatuhkan kepadanya.

Proses Sidang Kode Etik Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Polda Maluku dan dipimpin oleh Indera Gunawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda.

Bripda Masias hadir dalam sidang tersebut dan mengakui perbuatannya, mengatakan, “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban.”

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Permohonan Maaf kepada Masyarakat dan Institusi

Dalam ungkapan penyesalannya, Bripda Masias juga meminta maaf kepada institusi Kepolisian dan Korps Brimob, menyatakan, “Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan.”

Ia menyadari bahwa tindakannya telah mencoreng nama baik institusi dan menegaskan kesiapannya untuk menerima semua konsekuensi hukum yang berlaku.

Pernyataan Polda Maluku tentang Penegakan Hukum

Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme untuk menilai pelanggaran disiplin dalam institusi Polri.

Ia mencatat bahwa proses pidana atas tindakan Bripda Masias akan tetap berlanjut secara terpisah, mengingat pentingnya transparansi hukum, dan menegaskan, “Tidak ada ruang bagi impunitas.”

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU