PT Freeport Indonesia baru saja memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama dua dekade hingga tahun 2041.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah dua tahun negosiasi dengan Freeport-McMoRan.
Kesepakatan dan Proyeksi Produksi
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa puncak produksi Freeport diperkirakan akan tercapai pada tahun 2035.
Saat ini, sebelum terjadi longsor, kapasitas produksi tahunan Freeport mencapai 3,2 juta ton bijih konsentrat tembaga.
Produksi ini dihasilkan dari eksplorasi yang berlangsung antara tahun 2002 dan 2003, dengan proses eksplorasi bawah tanah biasanya memakan waktu sekitar sepuluh tahun.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Kepemilikan Saham dan Divestasi
Sebagai bagian dari kesepakatan perpanjangan IUPK, kepemilikan saham pemerintah di Freeport akan meningkat menjadi 12%.
Dengan 51% saham saat ini, porsi kepemilikan pemerintah Indonesia diperkirakan akan mencapai 63% pada tahun 2041.
Bahlil menekankan bahwa peningkatan saham ini tidak akan melibatkan biaya tambahan dalam pengambilalihan, meskipun biaya eksplorasi tetap harus disanggupi oleh semua pihak terkait.
Dampak Ekonomi dan Langkah Selanjutnya
Perpanjangan izin ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan negara, serta royalti dan pendapatan daerah.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pembahasan teknis akan dilakukan oleh pihak Freeport.
Dalam proses negosiasi, pemerintah RI menekankan kepentingan nasional untuk memastikan pendapatan negara yang lebih optimal dibanding periode sebelumnya.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: