Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:04 WIB

Perubahan Kebijakan Tarif Impor AS: Tantangan Baru bagi Indonesia

Author

Perubahan Kebijakan Tarif Impor AS: Tantangan Baru bagi Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menghapus kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

Arahan dari Presiden Prabowo Subianto menjadi titik fokus bagi pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi risiko yang muncul akibat perubahan tersebut.

Persiapan Pemerintah Indonesia dalam Menghadapi Perubahan Tarif

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa presiden meminta agar pemerintah merumuskan studi mendalam tentang seluruh risiko yang mungkin dialami setelah keputusan Mahkamah Agung AS.

Indonesia telah mempersiapkan diri untuk menangani berbagai skenario yang dapat muncul, sehingga saat penandatanganan perjanjian dagang baru, semua risiko sudah diperhitungkan.

Menurutnya, diskusi mengenai skenario putusan Mahkamah Agung juga sudah dilakukan dengan USTR (United States Trade Representative) untuk memastikan kesiapan Indonesia.

Perjanjian dagang baru tersebut nantinya akan berlaku dalam waktu 60 hari sejak penandatanganan, menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi ketentuan perjanjian.

Implikasi terhadap Tarif Impor Indonesia

Airlangga mengemukakan bahwa ada peluang untuk menurunkan tarif bagi barang-barang asal Indonesia, dengan batas maksimum tarif yang ditetapkan pada 19%.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Ia juga berkomitmen untuk menjaga tarif 0% untuk produk unggulan meskipun terdapat perubahan kebijakan dari Amerika Serikat.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menargetkan agar produk pertanian tetap kompetitif di pasar AS dan bisa memenuhi standarisasi yang diperlukan.

Pemerintah akan terus mendalami perkembangan kebijakan AS agar semua kepentingan nasional dapat terjaga.

Respon Amerika Serikat Pasca Keputusan Mahkamah Agung

Setelah keputusan itu, Donald Trump mengeluarkan pernyataan mengenai kenaikan bea masuk global untuk barang impor ke AS menjadi 15%.

Dalam pernyataan yang disebar melalui media sosialnya, Trump mengekspresikan ketidakpuasan dan akan menaikkan tarif hingga batas maksimum yang diizinkan.

Keputusan Mahkamah Agung yang membatasi kewenangan presiden dalam memberlakukan tarif, menunjukkan risiko baru bagi kebijakan ekonomi yang selama ini menjadi andalan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesepakatan dagang yang telah dicapai, dinamika kebijakan tarif dapat berubah seiring dengan keputusan pengadilan.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU