Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob terjadi di Maluku akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Saat ini, proses hukum terhadap Bripda MS sedang berjalan, dan Polda Maluku terlibat secara aktif dalam penyelidikan yang berlangsung.
Kepastian Transparansi dalam Pengusutan Kasus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengindikasikan bahwa pengusutan kasus yang melibatkan Bripda MS harus dilakukan dengan penuh transparansi.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Purwakarta, Sigit menyatakan, "Saya kira hal seperti itu kita transparan," dan menegaskan bahwa pelanggaran hukum harus diproses tanpa penutupan.
Sigit juga menambahkan bahwa kasus ini saat ini sedang diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polda Maluku sudah memberikan asistensi dalam penyelidikan kasus tersebut di lapangan.
Status Tersangka Oknum Brimob
Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, mengonfirmasi status tersangka dengan pernyataan, "Sudah (ditetapkan tersangka)," yang menunjukkan bahwa langkah hukum sudah diambil.
Saat ini, Bripda MS sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengevaluasi pelanggarannya terhadap kode etik kepolisian.
Rositah juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kode etik dilakukan oleh Bid Propam untuk menilai tindakan yang diperbuat oleh oknum tersebut.
Proses Hukum yang Dijalani Oknum Brimob
Proses hukum terhadap Bripda MS kini sedang difokuskan kepada kepatuhan terhadap protokol yang berlaku di kepolisian.
Kapolri kembali menegaskan bahwa tindakan penganiayaan harus mempertanggungjawabkan secara hukum agar keadilan bisa tercapai.
Saat ini, Bripda MS telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk melanjutkan pemeriksaan yang diperlukan dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan harapan akan langkah-langkah disipliner diambil untuk menegakkan supremasi hukum di masyarakat.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: