Polda Nusa Tenggara Barat mengumumkan penetapan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus narkotika yang melibatkan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap Koko Erwin untuk melanjutkan proses hukum yang dibutuhkan.
Penyidikan Kasus Narkoba dan Suap
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa Koko Erwin telah resmi menjadi tersangka. "Iya mas (Koko Erwin tersangka)," ucapnya mengenai status hukum yang dijatuhkan.
Saat ini, kepolisian masih dalam upaya menemukan Koko Erwin untuk melakukan penangkapan. "Masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)," tambah Kholid.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Keterlibatan Pihak dan Proses Hukum
Keterlibatan Koko Erwin terungkap melalui keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia mengungkapkan bahwa kliennya menyebutkan nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus narkotika saat pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda NTB.
AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Bima Kota, mengaku bahwa dia pernah menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin. Penyerahan tersebut terjadi di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Kaitan Antara Suap dan Bisnis Narkoba
Proses penyerahan sabu yang terjadi dalam lima kantong plastik tersebut diduga berkaitan erat dengan suap Rp1 miliar yang diberikan oleh Koko Erwin. Berita acara pemeriksaan menyebutkan bahwa uang ini digunakan untuk memenuhi permintaan atasan AKP Malaungi, yakni untuk membeli mobil Alphard terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Selain itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, juga dianggap terlibat dalam rencana ini, mengatur agar bisnis sabu yang dijalankan oleh Koko Erwin dapat berjalan lancer di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: