Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 10:46 WIB

Mantan Kapolres Bima Ditahan Usai Pemecatan Karena Dugaan Narkoba

Author

Mantan Kapolres Bima Ditahan Usai Pemecatan Karena Dugaan Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah menjalani_sidang etik. Penahanan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba dan penerimaan dana hasil kejahatan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa total aliran dana yang dirampungkan mencapai Rp 2,8 miliar, menjadikannya lebih dari sekadar pelanggaran biasa.

Detail Penahanan dan Kasus

AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditahan pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemecatannya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Brigjen Eko menjelaskan, "Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan."

Didik tidak hanya disangka mengedarkan narkotika, tetapi juga sebagai penerima aliran dana dari sindikat narkoba. Dana sebesar Rp 2,8 miliar ini dipindahkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, yang terjerat dalam jaringan tersebut.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Kronologi Penangkapan dan Penyidikan

Kasus ini dimulai ketika dua tersangka, berinisial YI dan HR, ditangkap pada 24 Januari 2026 dengan barang bukti 30,415 gram sabu. Penangkapan ini mengungkapkan hubungan keduanya dengan jaringan narkoba yang lebih besar serta terlibatnya AN, istri seorang anggota Polri.

Setelah penangkapan itu, Bripka IR, suami AN, menyerahkan diri dan mengonfirmasi keterlibatan AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, dalam jaringan peredaran narkoba. Keterangan ini memicu penyelidikan lebih dalam yang mengarah pada keterlibatan Didik.

Temuan Bukti dan Interogasi

Selama penyidikan, AKP Malaungi mengakui telah menerima uang dari bandar narkoba antara Juni dan November 2025 yang selanjutnya diberikan kepada Didik. Dalam pemeriksaan tambahan, Didik mengakui adanya penyimpanan narkoba di sebuah koper miliknya yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.

Penyidikhan berhasil menemukan sabu seberat 16,3 gram dan berbagai jenis narkotika lainnya saat menggeledah kediaman Aipda Dianita. Brigjen Eko menambahkan bahwa dua individu, Dianita dan Miranti, terkonfirmasi positif menggunakan narkoba dan sedang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU