Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 13:42 WIB

Penggerebekan Pabrik Mi di Garut: Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya

Author

Penggerebekan Pabrik Mi di Garut: Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan di pabrik mi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada 19 Februari 2026. Pabrik ini diduga menggunakan formalin dan boraks dalam proses produksi mi basah.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Penggerebekan tersebut terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya. Temuan menunjukkan praktik ini telah berlangsung selama sembilan bulan.

Penyelidikan dan Penemuan Kasus

Dirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai penggunaan bahan kimia berbahaya. Penyelidikan oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa praktik ini berlangsung sejak Juli 2025.

Dalam proses tersebut, polisi menemukan sejumlah bahan tambahan pangan dilarang yaitu formalin dan boraks dalam produk mi yang dihasilkan. Pemilik pabrik, inisial WK, telah ditetapkan sebagai tersangka dan memiliki catatan kriminal terkait kasus yang sama sebelumnya.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Kondisi Produksi yang Membahayakan

Penggerebekan berlangsung di gudang yang dulunya berfungsi sebagai kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar. Tempat ini dinilai tidak memenuhi standar kebersihan dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Wirdhanto menjelaskan bahwa WK berpindah lokasi produksi hingga lima kali di Kabupaten Garut untuk menghindari deteksi otoritas. Saat petugas tiba, ditemukan lima pekerja sedang terlibat dalam proses produksi yang berlangsung.

Bahaya Bahan Kimia dalam Proses Produksi

Menurut informasi, WK menggunakan cairan yang disebut 'air adonan' yang terdiri dari air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan. Campuran bahan ini diklaim untuk menghasilkan mi yang lebih kenyal dan tahan lama, meskipun efektivitasnya dapat membahayakan kesehatan.

Penggunaan bahan kimia ilegal ini melanggar standar keamanan pangan dan dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat. Pihak kepolisian menghimbau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan, dan masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU