Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ariyanto Bakri, yang dikenal sebagai Ary Gadun FM, selama 17 tahun penjara terkait kasus suap hakim.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Kasus ini melibatkan vonis lepas untuk tiga perusahaan di sektor minyak sawit mentah dan dugaan tindakan pencucian uang.
Proses Hukum Terdakwa Ary Gadun FM
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026, berlangsung dengan penuh ketegangan.
Jaksa menegaskan bahwa Ariyanto Bakri terbukti bersalah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Denda dan Uang Pengganti yang Dikenakan
Dalam tuntutan, JPU mencantumkan denda sebesar Rp 600 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara jika tidak dibayarkan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412, dengan catatan khusus mengenai penyitaan harta benda.
Pemberhentian Profesi Terdakwa
Jaksa juga mengusulkan pemberhentian tetap Ariyanto Bakri dari profesi advokat, sebagai langkah menjaga integritas di dunia hukum.
Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus dugaan korupsi agar tidak terulang.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: