Marcella Santoso, seorang pengacara, dituntut 17 tahun penjara terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan perkara minyak goreng.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Jaksa mengungkapkan bahwa Marcella dan tiga terdakwa lainnya terlibat dalam praktik korupsi terorganisir yang melibatkan pemberian suap kepada hakim.
Rincian Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa mengungkapkan bahwa Marcella telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Surat tuntutan yang diajukan meminta agar Marcella dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta.
Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp 21.602.138.412, dengan ancaman pidana kurungan selama 8 tahun jika Marcella tidak mampu membayar jumlah tersebut.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412," ujar jaksa.
Dampak Hukum dan Sosial
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Marcella tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
"Perbuatan itu telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat," tegas jaksa dalam pernyataannya.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta pencabutan izin profesi advokat untuk Marcella, menekankan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan dalam kasus ini.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa.
Kasus Suap dan TPPU yang Melibatkan Korporasi
Marcella didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yang berasal dari korporasi besar.
Beberapa korporasi yang terlibat dalam skandal ini termasuk Wilmar Group dan Permata Hijau Group.
Tuntutan yang diajukan mencakup pelanggaran serius sesuai dengan UU Tipikor dan KUHP, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kasus ini mencerminkan tantangan berkelanjutan bagi sistem hukum dan usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: