Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2026.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta memfasilitasi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Penyesuaian Jam Kerja ASN
Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 mencantumkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan adalah dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu pulang pada hari Jumat hingga pukul 15.30 WIB.
Waktu istirahat yang ditetapkan adalah selama 30 menit pada siang hari dan 60 menit khusus untuk hari Jumat.
Struktur jam kerja ini menghasilkan waktu efektif kerja ASN sekitar 6,5 jam setiap harinya di luar waktu istirahat.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Fleksibilitas Jam Kerja
Dalam upaya mendukung kegiatan ibadah, ASN diperbolehkan untuk masuk kerja lebih awal atau lebih lambat, dengan maksimal satu jam dari jadwal biasa.
Sebagai contoh, jika seorang ASN masuk pada pukul 06.30 WIB, mereka dapat pulang lebih awal, sementara yang masuk pada pukul 08.30 WIB bisa pulang lebih lambat.
ASN yang melanggar ketentuan waktu fleksibilitas tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pengurangan capaian waktu kerja.
Ketentuan untuk Pelayanan Publik
Walaupun terdapat penyesuaian pada jam kerja, perangkat daerah yang memiliki unit pelayanan publik tetap wajib beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini meliputi unit layanan yang beroperasi selama 24 jam untuk menjamin kebutuhan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.
Kebijakan ini diimplementasikan agar ASN dapat menjalani ibadah puasa dengan baik tanpa mengabaikan tanggung jawab kedinasan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: