Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat malam, 13 Februari 2026.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Penangkapan ini mengungkap peran Supriadi sebagai bos pengendali jaringan peredaran narkotika internasional, hasil kerjasama antara tim gabungan kepolisian dan petugas imigrasi.
Proses Penangkapan
Penangkapan dilakukan oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, bersama tim Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury.
Informasi tentang keberadaan tersangka diperoleh dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu, yang kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
Kombes Handik Zusen menjelaskan, 'Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti.'
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti yang signifikan ditemukan, memperkuat kasus terhadap tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi satu paspor, satu KTP, dan delapan unit ponsel pintar.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas merek TUMI warna hitam, satu boarding pass maskapai Air Asia, dan uang tunai sebesar tiga ringgit.
Langkah Selanjutnya oleh Polisi
Setelah penangkapan, Supriadi dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkapkan bahwa pelacakan terhadap jaringan tersangka lainnya akan segera dilakukan.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas jaringan narkotika internasional di Indonesia.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: