Peningkatan Kasus Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak: Apa yang Perlu Diketahui?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi memperingatkan masyarakat tentang peningkatan kasus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada individu yang mengaku sebagai pegawai atau pejabat pajak.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa penipu sering memanfaatkan isu terkini untuk mendukung aksinya. Modus ini mencakup konfirmasi data perpajakan dan informasi terkait aplikasi Coretax DJP.
Modus Penipuan yang Umum Digunakan
Inge menyebutkan beberapa modus penipuan yang sering diterapkan oleh para penipu. Salah satu yang paling umum adalah melalui media sosial dan aplikasi pesan, seperti WhatsApp, yang di mana pelaku meminta korban mengunduh file berformat .apk.
Penipuan ini juga sering melibatkan tautan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu yang menawarkan bantuan dalam pelunasan tagihan pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Lebih lanjut, pelaku bahkan menggunakan komunikasi langsung melalui telepon. Dalam skenario ini, mereka meminta transfer dana dengan menyebutkan nama pejabat atau pegawai DJP untuk menambah kepercayaan korban.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Tindakan Pengamanan yang Harus Ditempuh
DJP menekankan pentingnya verifikasi terhadap informasi yang diterima masyarakat. Inge menyarankan agar individu yang menerima permintaan serupa melakukan konfirmasi melalui saluran resmi untuk memastikan kebenarannya.
Kantor pajak terdekat menjadi salah satu tempat yang dapat dikunjungi untuk mendapatkan informasi akurat dan terpercaya. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui email ke pengaduan@pajak.go.id.
Media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk klarifikasi dan pengaduan, seperti melalui akun X @kring_pajak dan situs web pengaduan.pajak.go.id.
Pelaporan Tindakan Penipuan
Bagi mereka yang merasa menjadi korban atau menemukan informasi mencurigakan, DJP mengajak untuk segera melaporkan tindakan penipuan tersebut. Terdapat dua platform yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk pelaporan ini.
Platform aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan nomor telepon penipu, sedangkan aduankonten.id untuk melapor terkait konten dan tautan penipuan. Ini diharapkan dapat membantu mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan.
Kesadaran masyarakat berperan penting sebagai langkah preventif dalam menghadapi ancaman penipuan yang semakin marak ini.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: