Polisi berhasil menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang siswa SMPN 26 Bandung, berinisial ZAAQ (14). Korban ditemukan tewas di semak-semak setelah dilaporkan hilang sejak Senin.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Penemuan jasadnya yang mengejutkan terjadi pada Jumat malam saat sekelompok orang melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok di eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung.
Detik-detik Penemuan Jasad Korban
Jasad ZAAQ ditemukan oleh sekelompok orang yang sedang melakukan siaran langsung di TikTok. Penemuan ini membuat banyak pihak terkejut karena korban tidak pulang ke rumah sejak Senin.
Proses identifikasi jasad berlangsung cepat, dan pihak berwenang segera memulai penyelidikan. Pada awal penyelidikan, diketahui bahwa dua pelaku merupakan teman dekat korban.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Penangkapan Pelaku dan Pengakuan Dendam
Dua pelaku, YA (16) dan AP (17), ditangkap di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, oleh Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Cimahi. Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam setelah pelaku melarikan diri ke daerah lainnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyatakan, 'Kami amankan pelakunya. Ada dua orang yang juga masih di bawah umur.' Motif dari pembunuhan ini dicurigai berhubungan dengan masalah pribadi di antara pelaku dan korban.
Reaksi Pihak Sekolah dan Penyidik
Kadisdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengungkapkan bahwa ZAAQ tidak memiliki catatan masalah di sekolah. Menurutnya, peristiwa ini sangat mengejutkan bagi pihak sekolah yang merasa prihatin atas kejadian ini.
Penyidik terus mendalami dinamika hubungan antara pelaku dan korban untuk memastikan keadilan. Peran masing-masing pelaku dalam pembunuhan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: