Jumat, 13 FEBRUARI 2026 • 14:54 WIB

Penolakan Barisan Ansor Serbaguna atas Permohonan Damai Bahar bin Smith

Author

Penolakan Barisan Ansor Serbaguna atas Permohonan Damai Bahar bin Smith

Upaya penyelesaian damai yang diajukan oleh Bahar bin Smith ditolak oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penolakan ini menjadi sorotan setelah Bahar mengajukan permohonan untuk tidak ditahan serta membuka ruang perdamaian.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Pemeriksaan dan Permohonan Bahar

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka dari tanggal 10 hingga 11 Februari 2026. Pengacara juga mengklaim telah mengajukan permohonan agar Bahar tidak ditahan, yang kemudian dikabulkan dengan syarat dukungan dari keluarganya.

Ichwan menjelaskan, 'Satu, kami sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan. Kedua, kami menjaminkan.' Penetapan ini mengindikasikan bahwa Bahar dianggap kooperatif meskipun ia terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan.

Bahar juga berupaya melakukan penyelesaian dengan jalur damai melalui video permintaan maaf kepada korban dan Banser. Pihak kepolisian mencatat video tersebut, meskipun belum dipublikasikan ke publik.

Sikap Banser atas Permohonan Damai

Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menegaskan penolakan terhadap permohonan damai Bahar. 'Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith,' ujarnya saat ditemui di Cimone, Karawaci, Tangerang.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil

Slamet memastikan bahwa Banser tidak akan menerima jalur damai dan berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum. 'Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Bahar Smith,' tegasnya.

Banser juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan aksi lebih besar jika polisi tidak bertindak tegas terkait masalah ini. 'Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,' tambahnya, menekankan komitmen mereka terhadap penegakan hukum.

Penolakan dari Pihak Korban

Korban dugaan penganiayaan, Rida, juga menolak tawaran damai dan mendesak agar proses hukum berlanjut. 'Saya tetap lanjut, selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar,' ungkapnya, mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan bagi Bahar.

Rida menceritakan pengalaman traumatik saat insiden kekerasan terjadi, di mana ia diserang oleh pengawal Bahar ketika ingin bersalaman. 'Saya hanya ingin ikut bersalaman mengikuti jemaah yang lain,' ucap Rida, yang kini masih harus menjalani perawatan medis.

Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith masih berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota. Upaya perdamaian melalui restorative justice menciptakan ketegangan yang terus berkepanjangan.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU