Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan kebijakan baru yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif sementara.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Kebijakan yang mulai berlaku ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan pelayanan medis bagi semua pasien yang terdaftar, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Prioritas Keselamatan Pasien
Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi fokus utama dalam setiap pelayanan kesehatan.
Ia menyatakan, "Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien."
Larangan penolakan ini berlaku maksimal tiga bulan setelah status kepesertaan di BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif sementara, sehingga rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Pelayanan Kegawatdaruratan
Selama masa larangan ini, rumah sakit diharuskan untuk memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang dapat menyelamatkan nyawa.
Azhar menegaskan bahwa pelayanan harus terus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan.
Kemenkes berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada pasien yang terhambat penanganannya karena masalah administratif.
Akses Pelayanan Kesehatan untuk Semua
Kemenkes menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, terutama untuk kelompok rentan seperti peserta PBI.
Azhar menyatakan, "Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar."
Melalui kebijakan ini, diharapkan kerentanan pasien terhadap masalah administratif dapat diminimalkan, sehingga pelayanan kesehatan tetap terjaga tanpa gangguan.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: