Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 17:05 WIB

Panduan Lengkap Memeriksa Status BPJS PBI JK Secara Online dengan NIK

Author

Panduan Lengkap Memeriksa Status BPJS PBI JK Secara Online dengan NIK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan secara online.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Peserta yang telah dinonaktifkan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP mereka untuk melakukan pengecekan.

Reaktivasi Kepesertaan PBI JK

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan secara otomatis diaktifkan kembali dalam waktu tiga bulan.

''Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,'' ungkapnya dalam sebuah acara di Semarang.

Masa reaktivasi ini bertujuan untuk pemutakhiran dan verifikasi yang teliti dari data peserta.

''Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda,'' tambahnya.

Pentingnya Kriteria Tepat Sasaran

Budi Gunadi Sadikin lebih lanjut menekankan pentingnya memastikan program PBI tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

''Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,'' ujarnya, merujuk pada kriteria untuk penerima bantuan.

Contoh yang ia berikan mencakup individu yang memiliki rumah dengan listrik tarif Rp2.200 atau kartu kredit dengan limit Rp25.000.000, yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan program bantuan.

Cara Cek Status BPJS PBI JK

Para peserta kini dapat mengecek status kepesertaan mereka melalui beberapa metode sederhana, salah satunya dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Peserta cukup mengunduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store, lalu login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN untuk mendapatkan informasi status.

Alternatif lain termasuk mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi chatbot BPJS Kesehatan melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Apabila status masih menunjukkan nonaktif, peserta perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinsos dengan menyertakan KTP dan KK untuk proses klarifikasi dan reaktivasi.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU