Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 17:30 WIB

Kesaksian LKPP dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Menggembirakan Nadiem Makarim

Author

Kesaksian LKPP dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Menggembirakan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan lega usai mendengar kesaksian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Kesaksian ini dianggap sebagai bukti penting, di mana LKPP menjamin bahwa harga produk dalam e-katalog tidak akan lebih tinggi dari harga pasar.

Pernyataan Nadiem Makarim di Pengadilan

Nadiem Makarim menyatakan, "Mungkin hari ini hari yang cukup melegakan karena hari ini salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya." Ungkapan ini mencerminkan harapannya terhadap kejelasan hukum dalam kasus yang dihadapinya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kesaksian LKPP yang memiliki kewenangan dalam menetapkan harga e-katalog, dimana, menurutnya, "LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme suggested retail price (SRP)."

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Kewenangan dan Tanggung Jawab LKPP

Dalam penjelasannya, Nadiem menekankan bahwa mekanisme SRP bertujuan untuk menjamin harga yang wajar dalam pengadaan barang pemerintah. "Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa semua produk dalam e-katalog, "sebenarnya kewenangan dan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP." Pernyataan ini menunjukkan adanya sistem kontrol harga yang harus dipatuhi dalam pengadaan barang.

Dakwaan dan Implikasi Hukum

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya, di mana mereka dituduh menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem diduga memperkaya diri sejumlah Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Nadiem dan para terdakwa diyakini bahwa pengadaan produk berbasis Chromebook akan mendatangkan keuntungan. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman hukum berat sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU