Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 16:05 WIB

Mediasi Gugatan Nama Pakubuwono XIV Digelar di Pengadilan Negeri Solo

Author

Mediasi Gugatan Nama Pakubuwono XIV Digelar di Pengadilan Negeri Solo

Gugatan terkait penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV kini memasuki fase mediasi di Pengadilan Negeri Solo. Semua pihak yang terlibat diwajibkan hadir secara langsung pada sesi mediasi yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Persiapan dan Penjadwalan Mediasi

Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt ini diajukan oleh GRAy. Koes Moertiyah sebagai penggugat, sementara Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purboyo menjadi tergugat. Pengadilan memutuskan untuk menunda sidang mediasi karena hanya kuasa hukum yang hadir, seperti yang dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Solo, Aris Gunawan.

"Dalam proses mediasi tadi yang hadir adalah kuasa masing-masing pihak, sehingga mediator menunda proses mediasi sampai Kamis, 12 Februari 2026, untuk memberi kesempatan para pihak prinsipal hadir sendiri," ujar Aris Gunawan. Penjadwalan ulang ini bertujuan memastikan kehadiran semua pihak yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa hukum ini.

Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer

Kesiapan Pihak Penggugat dan Tergugat

Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan prinsipalnya untuk hadir dalam mediasi mendatang. Ia menekankan, "Untuk mediasi sudah dijadwalkan pekan depan. Pihak penggugat dan tergugat diwajibkan menghadirkan prinsipal. Dari pihak penggugat juga akan dihadirkan prinsipal."

Persiapan yang matang ini menunjukkan keseriusan masing-masing pihak dalam mencari penyelesaian melalui mediasi, yang diharapkan dapat mengurangi ketegangan yang ada.

Latar Belakang Konteks Gugatan

Gugatan ini mencerminkan konflik internal yang terjadi di Keraton Kasunanan Surakarta, terkait dengan legitimasi kepemimpinan dan penggunaan gelar raja. Ketegangan mulai muncul setelah wafatnya Raja Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIII.

Perselisihan mengenai siapa yang berhak menyandang gelar Pakubuwono XIV menjadi titik fokus dari sengketa ini, yang menciptakan ketidakpastian dalam struktur kepemimpinan di lingkungan Keraton.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU