Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang miliaran Rupiah serta logam mulia seberat 3 kg dalam sebuah operasi tangkap tangan di Drektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sejumlah oknum ditangkap di lokasi operasi yang dilakukan di Jakarta dan Lampung.
Operasi Tangkap Tangan oleh KPK
KPK melaksanakan operasi ini sebagai langkah penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan tenaga di Bea Cukai.
'Untuk barang bukti ada uang tunai, baik Rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran Rupiah,' jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menangkap sejumlah individu yang dicurigai terlibat dalam aktivitas korupsi ini. Beberapa terduga kini sedang menjalani pemeriksaan mendalam di markas KPK.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Penangkapan Pejabat Bea Cukai
Salah satu tokoh yang ditangkap adalah seorang mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
'Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan,' ungkap Budi Prasetyo.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses importasi yang melibatkan pihak swasta dan oknum di Ditjen Bea Cukai. KPK meyakini bahwa kegiatan ini melanggar hukum dan norma etika yang berlaku.
Keterlibatan Lain dan Pernyataan KPK
KPK masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi yang terungkap dalam operasi kali ini.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut berlangsung di Jakarta dengan, 'Ya benar,' sebagai respons atas pertanyaan mengenai kegiatan tersebut.
Namun, hingga kini Fitroh belum merinci lebih lanjut mengenai pejabat yang ditangkap maupun jenis tindak pidana yang teridentifikasi dalam operasi tangkap tangan ini.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: