Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Ketiga tersangka merupakan bagian dari PT MML serta mantan pejabat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan keterangan mengenai peran masing-masing aún dalam tahap penyidikan.
Detail Penetapan Tersangka
Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap identitas ketiga tersangka: BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA, seorang Financial Advisor; dan RE, Project Manager PT MML.
Ade Safri menambahkan, "Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya."
Dalam penyidikan ini, ditemukan bahwa PT MML diketahui tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia, karena valuasi aset perusahaan dianggap tidak layak.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Penggeledahan di Kantor PT Shinhan Sekuritas
Sehubungan dengan kasus ini, Dittipideksus melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek untuk IPO PT MML.
Brigjen Ade Safri menjelaskan, "Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo."
Proses IPO PT MML mencatatkan dana sebesar Rp 97 miliar, namun kini terungkap adanya dugaan pelanggaran yang menyertainya.
Kasus Sebelumnya dan Implementasi Hukum
Sebelumnya, dua pelaku dalam kasus ini telah dijatuhi vonis hukuman, yaitu Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, serta Junaedi, Direktur PT MML.
Mereka terbukti melanggar undang-undang pasar modal setelah melakukan perdagangan efek yang menguntungkan pihak tertentu dan mempengaruhi keputusan investasi orang lain.
Sesuai putusan, kedua pelaku dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 2 miliar berdasarkan Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: