Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap bahwa buron kasus korupsi besar, Mohammad Riza Chalid, terdeteksi berada di salah satu negara ASEAN. Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Februari 2026.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Meskipun lokasi spesifik belum dipublikasikan, langkah koordinasi dengan Polri dilakukan untuk memastikan upaya pengejaran dan ekstradisi Riza Chalid agar dapat dihadirkan kembali ke Indonesia.
Statemen Resmi Kejagung Mengenai Riza Chalid
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Anang Supriatna menyatakan bahwa keberadaan Riza Chalid terdeteksi berdasarkan informasi dari penyidik. Ia menegaskan, "Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya, negara wilayah ASEAN."
Anang juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menangani proses hukum ini. "Kami sedang berkoordinasi dengan Polri untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan kasus ini," tambahnya, menyoroti komitmen Kejagung dalam penegakan hukum.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Upaya Ekstradisi dan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa tim penyidik tengah merencanakan langkah ekstradisi untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. Rencana ini merupakan opsi kedua yang dipersiapkan jika negara tempat pelarian tidak berkooperasi dalam proses penangkapan.
Anang menjelaskan, "Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kita sendiri sudah mencabut [paspornya] kan." Kejagung pun angkat bicara dengan siap menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul.
Kasus Riza Chalid dan Kerugian Negara
Mohammad Riza Chalid menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai DPO oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 19 Agustus 2025. Kasus ini melibatkan total 18 tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina.
Kejagung menyebutkan bahwa tindakan korupsi yang melibatkan Riza Chalid mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian mencapai Rp91,3 triliun.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: