Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, mengingatkan masyarakat akan bahaya virus Nipah yang dapat mengancam jiwa.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Meskipun belum ada kasus di Indonesia, virus ini memiliki tingkat kematian yang sangat tinggi dan gejala yang mirip dengan infeksi virus biasa.
Karakteristik dan Bahaya Virus Nipah
Virus Nipah adalah virus zoonosis yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia, dan dalam beberapa kasus dapat menular antar manusia.
Gejala awalnya mirip dengan infeksi saluran pernapasan atas, namun dapat berkembang menjadi pneumonia berat.
Tingkat kematian akibat virus ini berkisar antara 40-75%, tergantung pada epidemiologi dan kapasitas sistem perawatan kesehatan setempat.
Benjamin menggambarkan situasi ini dengan serius dengan mengatakan, "Jadi sangat membahayakan."
Pencegahan dan Pengawasan Kesehatan
Pemerintah telah memperkuat langkah-langkah pencegahan, termasuk pengawasan kesehatan di pintu masuk, khususnya di bandara.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Benjamin menekankan pentingnya controlling ketat dan mengatakan, "Jadi controlling ketat, maka karantina kesehatan kita harus kita perkuat."
Setiap kedatangan dari luar negeri harus melalui pemeriksaan kesehatan ketat untuk mendeteksi potensi infeksi.
Fasilitas kesehatan di bandara berada dalam kondisi memadai untuk melakukan pemeriksaan awal, mendukung pencegahan penyebaran virus.
Situasi Global dan Tindakan Pemerintah India
Secara global, virus Nipah telah dilaporkan di India dengan dua kasus terkonfirmasi sejak September 2025.
Pemerintah India menerapkan lockdown ketat untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Benjamin menekankan bahwa walaupun virus Nipah tidak seinfeksius COVID-19, penularannya tetap mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu.
Ia menambahkan, "Moga-moga jangan sampailah, karena bisa sangat mengganggu."
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: