Jumat, 30 JANUARI 2026 • 11:27 WIB

Krisis Transaksi Aset Kripto: Angka Kerugian Melonjak di Tahun 2025

Author

Krisis Transaksi Aset Kripto: Angka Kerugian Melonjak di Tahun 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia mengalami kerugian selama tahun 2025. Penurunan tajam transaksi aset kripto menjadi Rp 482,23 triliun dibandingkan dengan Rp 650 triliun pada tahun 2024 menjadi salah satu penyebab utama.

Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan

William Sutanto, CEO Indodax, menyatakan bahwa banyak pelaku pasar mulai berpindah ke platform internasional yang menawarkan keunggulan kompetitif. Hal ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi oleh pengusaha kripto di dalam negeri dalam mempertahankan pangsa pasar lokal.

Penurunan Transaksi dan Dampaknya

Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto jatuh drastis, menggambarkan ketidakstabilan pasar yang mungkin memerlukan analisis lebih mendalam. Penurunan dari Rp 650 triliun pada tahun 2024 ke Rp 482,23 triliun pada tahun 2025 menciptakan kesan bahwa bursa kripto domestik perlu mengevaluasi strategi mereka.

William Sutanto mengungkapkan bahwa meskipun terdapat banyak pengguna kripto di Indonesia, belum ada optimalisasi dalam nilai transaksi domestik. Aktivitas perdagangan cenderung mengalir ke bursa global, yang mengindikasikan kekurangan daya saing di pasar lokal.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Faktor Penyebab Kerugian

Sutanto menyatakan, struktur pasar di Indonesia tidak seimbang, dengan jumlah exchange berizin yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan volume transaksi yang terjadi. Ketidakberimbangan ini meningkatkan persaingan likuiditas dan memperbesar beban operasional yang harus ditanggung oleh setiap exchange.

Perlakuan pajak yang berbeda antara exchange domestik dan luar negeri juga menjadi faktor krusial. Di mana exchange domestik harus menanggung biaya pajak dan operasional yang tidak dihadapi oleh platform luar negeri, menciptakan ketidakadilan kompetitif.

Upaya Memperbaiki Ekosistem Kripto

Sutanto menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk melawan platform ilegal yang dapat merugikan perekonomian, mencetak potensi kehilangan pajak hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Dia juga menyatakan bahwa penegakan hukum yang tegas harus berjalan berdampingan dengan inisiatif membangun ekosistem yang lebih teratur.

Dalam upaya memperbaiki iklim bisnis, penting untuk menghadirkan lingkungan yang kondusif bagi pelaku usaha berizin. Hal ini tidak hanya melindungi konsumen dari risiko investasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan di pasar kripto domestik.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU