Sersan Dua Heri, seorang anggota TNI, mengalami sanksi disiplin setelah menuduh Suderajat, pedagang es gabus, menjual makanan yang dianggap berbahaya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Investigasi internal menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium mengkonfirmasi bahwa es gabus tersebut aman untuk dikonsumsi.
Kronologi Peristiwa
Pada 24 Januari 2026, Suderajat, seorang pedagang es gabus berusia 49 tahun dari Depok, menghadapi insiden kekerasan fisik setelah dituduh oleh sekumpulan orang yang diduga berasal dari aparat TNI dan Polri.
Pagi hari, Suderajat berangkat ke Kemayoran untuk berjualan, namun sekitar pukul 10.00 WIB, ia didekati oleh sekelompok orang yang menuduh produk yang dijualnya mengandung racun.
Akibatnya, ia menjadi korban pemukulan, meskipun telah berusaha menjelaskan bahwa es gabus yang dijualnya terbuat dari bahan alami.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Reaksi resmi TNI
Brigjen TNI Donny Pramono, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, menuturkan bahwa insiden tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat dan masyarakat.
Pengawasan internal oleh Dandim Kodim 0501/Jakarta Pusat segera dilaksanakan, yang diikuti dengan evaluasi dan pemberian hukuman disiplin kepada Sersan Dua Heri.
Laboratorium juga mengonfirmasi bahwa es gabus yang dijual Suderajat sepenuhnya aman untuk konsumsi, membantah tuduhan yang ada.
Dukungan terhadap Suderajat
Sebagai langkah untuk memperbaiki hubungan, Kodim 0501/Jakarta Pusat menawarkan bantuan berupa peralatan usaha kepada Suderajat, termasuk kulkas dan dispenser.
Langkah itu diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberi dukungan kepada pedagang yang terdampak oleh kesalahan komunikasi.
Pertemuan kerja sama berlangsung pada Selasa malam menunjukkan harapan TNI untuk mengakhiri konflik dan membangun kembali kepercayaan publik.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: