Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengunjungi lokasi pengungsian di Masjid Jami Baitul Rahman, Rawa Buaya, Jakarta Barat.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Kunjungan ini dilakukan untuk menilai kondisi warga yang terdampak banjir dan mendengarkan keluhan mereka terkait kebutuhan pompa air.
Kunjungan dan Respons Masyarakat
Pramono Anung didampingi oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, saat melihat langsung situasi di lokasi pengungsian.
Warga yang berbondong-bondong menunggu kedatangan Gubernur menyampaikan kekhawatiran dan kebutuhan mereka, terutama terkait kekurangan pompa air.
Salah satu warga dari lantai dua masjid secara langsung berteriak meminta, "Pak Pram, Pak Pram, Pak pompanya tambah lagi dong Pak," yang memperlihatkan urgensi dukungan bagi mereka.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Komitmen Penambahan Peralatan
Mendengar permintaan tersebut, Pramono Anung segera merespons dengan menyatakan, "Ya, nanti ditambah," yang disambut gembira oleh warga setempat.
Keceriaan terlihat ketika warga bersorak dan bertepuk tangan mengetahui permohonan mereka akan dipenuhi.
Gubernur juga menegaskan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat selama mereka berada di lokasi pengungsian untuk memastikan keamanan dan kenyamanan.
Situasi Terkini di Wilayah Banjir
Pantauan di lokasi memperlihatkan bahwa genangan air masih terdapat di beberapa pergantian permukiman, dengan ketinggian bervariasi antara 20 hingga 60 sentimeter.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun ada usaha untuk memitigasi bencana, beberapa area masih membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Pramono Anung dan timnya kemudian melanjutkan kunjungan ke dalam masjid untuk berinteraksi dengan warga lainnya dan memastikan semua kebutuhan mereka terpenuhi.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: