Komisi XI DPR RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam pekan ini. Proses ini melibatkan tiga nama calon, yaitu Solikin M Juhro, Dicky Kartikoyono, dan Thomas Djiwandono.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Detail Proses Uji Kelayakan
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyatakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan secara berurutan. Solikin M Juhro akan menjalani uji kelayakan pada hari pertama, yang dijadwalkan pada Jumat (23/1).
Kemudian, Dicky Kartikoyono dan Tommy Djiwandono akan mengikuti pada hari Senin (26/1). Fauzi menjelaskan, "Ada tiga calon, Jumat satu orang. Iya (Solikin M Juhro)." Proses diharapkan berjalan lancar untuk memastikan rekam jejak yang tepat dari para calon.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Tanggapan Pasca Pengusulan Nama Calon
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengusulan nama Tommy Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur BI berasal dari Gubernur BI, Perry Warjiyo. "Bahwa pengusulan Tommy Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI itu adalah pilihan dari Gubernur BI sendiri," ungkap Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa calon terpilih secara kolektif kolegial, menanggapi spekulasi mengenai intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. "Sehingga kalau dikatakan ada intervensi, misalnya dari presiden, pengusulan itu kemudian dari Gubernur BI," tambahnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Proses Pengambilan Keputusan di BI
Dasco menekankan pentingnya kolektivitas dalam pengambilan keputusan di BI. Ia menyatakan, "Jadi ya bagaimana kemudian seorang deputi bisa mengambil keputusan-keputusan penting tanpa disetujui oleh yang lain, itu tidak mungkin."
Dengan sistem kolektif kolegial, keputusan yang diambil di BI diharapkan mencerminkan kepentingan seluruh anggota. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga dalam menjalankan fungsi yang penting.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: