Tim dokter forensik telah berhasil mengidentifikasi Deden Maulana, seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai salah satu korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Jenazahnya diserahkan kepada keluarga di Biddokkes Polda Sulsel pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan pemberian label postmortem nomor 62.B.02.
Proses Identifikasi dan Penyerahan Jenazah
Proses identifikasi jenazah Deden Maulana dilakukan oleh tim dokter forensik yang bertugas di Sulawesi Selatan. Jenazah tersebut ditemukan di lokasi kecelakaan di Gunung Bulusaraung dan kemudian dibawa ke Biddokkes Polda untuk menjalani proses identifikasi.
Pada hari penyerahan, suasana sangat emosional saat istrinya, Vera, menerima jenazah Deden. Vera tampak mengenakan jilbab dan niqab warna krem, menandakan dukungan keluarganya di tengah masa berduka ini.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Keterangan Resmi dari Polda Sulsel
Hingga kini, Biddokkes Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai hasil identifikasi tersebut. Rencananya, rincian lebih lanjut akan disampaikan pada Kamis, 22 Januari.
Seorang anggota tim Biddokkes mengonfirmasi, 'Besok aja ya', menunjukkan bahwa informasi tambahan akan dirilis di kemudian hari.
Kronologi Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Kecelakaan pesawat ATR 42-500 ini telah mengakibatkan penemuan total tiga jenazah sejauh ini. Deden Maulana adalah salah satu dari dua jenazah yang teridentifikasi, sementara satu jenazah lainnya adalah pramugari bernama Florencia Lolita Wibisono.
Proses identifikasi terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk menemukan informasi lebih lanjut mengenai insiden tragis ini dan menentukan identitas jenazah yang belum teridentifikasi.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: