Rabu, 21 JANUARI 2026 • 11:27 WIB

KPK Ungkap Sistem Pemerasan Jabatan di Pati dengan Uang Disimpan dalam Karung

Author

KPK Ungkap Sistem Pemerasan Jabatan di Pati dengan Uang Disimpan dalam Karung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, terkait pengisian jabatan perangkat desa. Uang sebesar Rp2,6 miliar ditemukan disimpan di dalam karung sebelum diserahkan kepada tersangka.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Penetapan Sudewo sebagai tersangka berlangsung setelah operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada 19 Januari 2026. Tiga kepala desa lainnya juga terlibat dalam kasus ini, memperlihatkan keterhubungan yang erat dalam praktik korupsi.

Rincian Kasus dan Penangkapan

Kasus ini mulai terungkap setelah KPK melakukan OTT pada 19 Januari 2026, yang mencukupi bukti keterlibatan pelaku dalam praktik korupsi. Di dalamnya, Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

KPK menyatakan penangkapan dilakukan setelah ditemukan bukti yang kuat. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, 'Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.'

Ini menunjukkan seriusnya tindakan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan jabatan di tingkat desa. Penetapan ini menjadi sinyal bagi penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi.

Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing

Detail Uang Pemerasan dan Cara Pengumpulan

Uang yang didapat dari pemerasan tersebut merupakan hasil dari pengumpulan yang dilakukan oleh tim sukses Sudewo selama Pilkada. Proses pengumpulan melibatkan calon perangkat desa yang harus membayar sejumlah uang untuk bisa mendaftar.

Asep menjelaskan lebih lanjut, 'Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau.' Hal ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam pengumpulan uang tersebut.

Besar tarif pemerasan yang dikenakan bervariasi antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon. Praktik ini menyoroti bagaimana korupsi dapat merusak pengelolaan pemerintahan.

Sanksi Hukum yang Dihadapi Tersangka

KPK menyampaikan bahwa para tersangka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi ini diperkuat dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Keempat tersangka dijadwalkan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini mengindikasikan komitmen KPK dalam menangani kasus korupsi secara serius.

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, ketika pemerintah daerah membuka lowongan untuk jabatan perangkat desa, menciptakan peluang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU