Seorang guru honorer di Jambi bernama Tri Wulansari kini berstatus tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak setelah mencukur rambut seorang siswa tanpa izin orang tua.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Polisi menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga proses hukum terhadap Wulansari telah dimulai.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Benar sudah tersangka. Kami berkali-kali mengupayakan mediasi, tapi pihak keluarga siswa menolak," ungkap Hanafi dalam keterangan pers.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Maret 2025, namun hanya memasuki tahap hukum setelah mediasi yang dilakukan gagal. Keluarga siswa bersikeras laporan tidak akan dicabut karena menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan
Mekanisme Mediasi yang Ditempuh
Meskipun sudah berstatus tersangka, penyidik terus berupaya menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice. "Kami sudah mencoba mediasi dengan melibatkan anggota dewan, tetapi pelapor tetap bersikeras agar guru Wulansari diproses hukum," jelas Hanafi.
Dia juga menambahkan bahwa permohonan untuk mediasi kepada Bupati Muaro Jambi telah diajukan. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kronologi Kejadian dan Reaksi Masyarakat
Insiden ini bermula ketika guru Wulansari melakukan razia terhadap siswa setelah liburan. Ketika menemukan siswa dengan rambut panjang dan berwarna pirang, Wulansari mengambil inisiatif untuk mencukur rambutnya demi menegakkan peraturan sekolah.
Reaksi siswa yang menolak hingga melontarkan kata-kata kasar, membuat guru beraksi dengan menamparnya. Tindakan tersebut langsung memicu kemarahan orang tua dan mereka melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: