Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah mencapai Rp300,86 triliun sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja di Komisi III DPR yang berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026.
Penyampaian Kerugian Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci total kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi terkait TPPU. Angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya masalah pencucian uang di Indonesia.
Dalam rapat kerja, Burhanuddin mengkonfirmasi, 'Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp300,86 triliun.'
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Penyelamatan Keuangan Negara
Di sisi lain, Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp24,71 triliun dari tindak pidana khusus. Penyelamatan ini juga termasuk valuta asing dan penerimaan negara bukan pajak.
Ia menambahkan, 'Jumlah itu belum termasuk jumlah valuta asing sebesar USD11,29 juta, SGD26,4 juta, dan £57,2 ribu.'
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
Burhanuddin menegaskan bahwa upaya penyelamatan uang negara bersifat sementara hingga ada keputusan pengadilan. Penegakan hukum perlu melewati serangkaian proses yang mencakup pemblokiran dan perampasan aset.
Ia menjelaskan, 'Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara.'
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: