Selasa, 20 JANUARI 2026 • 20:08 WIB

Pemerintah Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Perusahaan Perhutanan di Sumatera

Author

Pemerintah Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Perusahaan Perhutanan di Sumatera

Pemerintah Indonesia telah mencabut izin perhutanan 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi di Sumatera. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap bencana hidrometeorologi yang mengancam lingkungan.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Pengumuman pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 20 Januari 2026.

Penyebab Pencabutan Izin Perusahaan

Keputusan pencabutan izin berfokus pada perusahaan yang melanggar peraturan pemanfaatan hutan. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Satgas PKH melaporkan hasil investigasi yang menunjukkan indikasi pelanggaran oleh 28 perusahaan.

Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

ungkap Prasetyo.

Data dan Analisis Mengenai Tambang Ilegal

Laporan dari Kementerian Kehutanan di DPR mengungkapkan bahwa area tambang di kawasan hutan mencapai 296.807 hektare. Hanya 105.017 hektare yang telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Sisanya, sekitar 191.790 hektare, dianggap sebagai tambang ilegal. Satgas PKH sudah menguasai 8.769 hektare lokasi tambang ilegal, dengan harapan mencapai total 191.790 hektare dalam waktu dekat.

Dampak Terhadap Kebun Kelapa Sawit

Data menunjukkan terdapat 3,32 juta hektare area kebun sawit di kawasan hutan, yang sempat tercatat mencapai 4 juta hektare. Area kelapa sawit tersebut mencakup hutan konservasi, hutan lindung, serta hutan produksi terbatas dan dapat dikonversi.

Satgas PKH telah menguasai 1,5 juta hektare dari area kebun sawit tersebut, dengan 688.420 hektare telah dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk pemulihan ekosistem.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU