Tim SAR Berhasil Temukan Jenazah dan Barang Pribadi di Lokasi Kecelakaan Pesawat di Sulawesi Selatan
Tim Search and Rescue (SAR) menemukan satu jenazah korban dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Pangkep, pada 18 Januari 2026.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Selain jenazah, ditemukan pula barang-barang yang diduga milik penumpang, termasuk dua paspor yang berada di antara serpihan pesawat.
Temuan Jenazah dan Barang Pribadi
Menurut Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, Danrem 141/Toddopuli, barang-barang yang ditemukan adalah dokumen penting, termasuk paspor penumpang.
Pencarian tim SAR berlangsung di lokasi kejadian, meskipun cuaca yang buruk memperlambat proses evakuasi.
Jenazah yang telah ditemukan belum bisa dievakuasi karena kondisi cuaca yang ekstrem, seperti kabut tebal dan hujan deras.
Tim SAR telah menyiapkan kantong jenazah untuk penanganan lanjutan.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Kondisi Cuaca dan Medan yang Menantang
Cuaca di lokasi kejadian menunjukkan hujan deras dengan kecepatan angin 20-25 knot, yang menjadi tantangan besar bagi tim SAR.
Medan di sekitar lokasi tersebut tergolong sulit, dengan vegetasi rapat dan tebing curam yang memperlambat pencarian dan evakuasi.
Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan menyatakan, 'Kondisi di tempat kejadian vegetasi rapat dan berada di tebing.' Hal ini menjadi perhatian utama bagi tim SAR.
Rencana Evakuasi Selanjutnya
Tim SAR berencana melaksanakan evakuasi menggunakan jalur darat dan helikopter begitu kondisi cuaca membaik.
Mendirikan kemah di lokasi penemuan jenazah, tim SAR bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi selama operasi berlangsung.
Pengawasan serta penanganan terhadap serpihan pesawat dan jenazah akan terus dilakukan hingga semua aspek keselamatan dijamin.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: