Rabu, 14 JANUARI 2026 • 15:00 WIB

Patung Macan Putih Kediri Dapatkan Paten, Wujud Perlindungan Hukum Karya Lokal

Author

Patung Macan Putih Kediri Dapatkan Paten, Wujud Perlindungan Hukum Karya Lokal

Patung macan putih yang viral di Desa Balongjeruk, Kediri, resmi memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menandai langkah penting dalam perlindungan karya seni lokal.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Penyerahan sertifikat HKI dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, di hadapan sejumlah pejabat terkait.

Perlindungan HKI bagi Karya Seni

Hak Kekayaan Intelektual merupakan cara negara melindungi ide dan kreativitas masyarakat, terutama yang berasal dari desa-desa. Haris Sukamto menyatakan, "HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk."

Dengan adanya HKI ini, diharapkan patung macan putih tidak hanya menjadi ciri khas desa tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

Haris menambahkan, "Harapannya, patung ini bukan hanya simbol, tetapi juga sumber pendapatan," menegaskan potensi ekonomi dari karya lokal ini.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Peluang Ekonomi dari HKI

Penjelasan lebih lanjut dari Haris Sukamto menunjukkan bahwa kepemilikan HKI menciptakan peluang bagi komersialisasi karya seni secara legal. "Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi," ujarnya.

Viralnya patung ini telah membawa perhatian yang luas, memberikan dampak positif pada masyarakat Balongjeruk. Kesadaran akan kreativitas lokal diharapkan dapat menjadikan karya ini sebagai pendorong perekonomian daerah.

Pentingnya penciptaan nilai tambah dari karya seni ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap pelestarian kekayaan budaya dapat memberikan keuntungan secara ekonomis.

Dukungan Pemerintah bagi Ekonomi Kreatif

Agus Sugiarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kediri, menekankan bahwa fasilitasi HKI untuk patung macan putih merupakan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

"Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri," jelas Agus.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih membuat inovasi yang dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan ekonomi lokal.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU