Rabu, 14 JANUARI 2026 • 11:09 WIB

Keterlibatan BPJS Kesehatan pada Pengurusan SIM: Apa yang Perlu Diketahui?

Author

Keterlibatan BPJS Kesehatan pada Pengurusan SIM: Apa yang Perlu Diketahui?

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan peraturan baru yang menjadikan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 ini berlaku untuk semua pemohon SIM, baik untuk pembuatan baru maupun yang ingin memperpanjang. Hal ini diharapkan dapat mengintegrasikan administrasi kependudukan dengan program jaminan kesehatan nasional.

Ketentuan Baru Pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 a, setiap pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. Aturan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya perlindungan kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemeriksaan melalui sistem yang terhubung dengan BPJS. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SIM tidak hanya memiliki izin mengemudi, tetapi juga jaminan kesehatan.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025

Bagi yang Belum Terdaftar

Bagi pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan, pengurusan tetap dapat diterima. Aiptu Timbul Miftahul Ulum dari Satlantas Polresta Solo menjelaskan, "Kami akan mengecek dan jika ternyata belum terdaftar, kami tetap akan memproses permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM."

Beliau juga menyarankan agar pemohon yang belum terdaftar segera mendaftar BPJS Kesehatan sebelum SIM dicetak. Hal ini menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk tetap mendukung program jaminan kesehatan di masyarakat.

Langkah-langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan

Bagi mereka yang belum terdaftar dan ingin mendaftar BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Pertama, pemohon perlu menyiapkan NIK, KK, email, nomor ponsel aktif, serta nomor rekening bank.

Selanjutnya, calon peserta dapat mendownload aplikasi Mobile JKN untuk mengikuti proses pendaftaran yang disediakan, yang mencakup pengisian data diri dan pemilihan kelas rawat inap yang diinginkan.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU