Senin, 12 JANUARI 2026 • 11:40 WIB

Denada Hadapi Gugatan Klaim Anak dari Banyuwangi: Apa Awal Kisahnya?

Author

Denada Hadapi Gugatan Klaim Anak dari Banyuwangi: Apa Awal Kisahnya?

Denada Tambunan dihadapkan pada gugatan yang mengejutkan dari seorang pria bernama Ressa Rizky, yang mengklaim sebagai anak kandungnya. Kasus ini berakar dari dugaan penelantaran yang berlangsung lebih dari dua puluh tahun.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi

Sebagai respons, Denada memilih untuk tidak memberikan komentar yang menyeluruh dan menyerahkan permasalahan ini kepada tim kuasa hukum dan manajernya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, menarik perhatian perhatian banyak pihak.

Gugatan dan Respons Denada

Al Ressa Rizky Rosano, seorang pria berusia 24 tahun, melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ia mengklaim telah ditelantarkan oleh Denada, pernyataan yang kini menjadi viral di seluruh media.

Dalam pernyataannya, Denada mengucapkan, "Terimakasih teman-teman atas atensinya. Mohon izin, untuk sementara dapat menghubungi manajer kami," tanpa mengomentari lebih jauh mengenai situasi ini.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa gugatan itu dianggap berada di jalur yang salah. "Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN. Kalau omong penelantaran kan ya pidana," tegasnya.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

Penjelasan Penyelesaian Hukum

Ikbal juga menjelaskan bahwa persoalan nafkah anak sebaiknya dibawa ke Pengadilan Agama, mengingat hubungan keagamaan antara pihak-pihak yang terlibat. "Kalau masalah omong nafkah-nafkah anak, karena Muslim, ya harusnya di Pengadilan Agama," tambahnya.

Menggugah pertanyaan akan keabsahan klaim yang dilayangkan, Ikbal mengungkapkan ketidakpuasan atas waktu diajukannya gugatan tersebut. "Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara," ungkapnya.

Ia juga meragukan apakah Ressa selama ini berada dalam perawatan keluarga atau saudara yang sesuai, serta menekankan bahwa hal ini tidak dijelaskan dalam persidangan.

Proses dan Harapan Mediasi

Proses hukum ini sudah dimulai sejak 26 November 2025 dengan rencana pertemuan mediasi pada 15 Januari 2026. Namun, hingga saat ini, keberadaan Denada dalam mediasi masih belum bisa dipastikan.

"Belum dipastikan Mbak Denada akan hadir," ungkap Ikbal, menambahkan bahwa harapan untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan tetap ada.

Ressa berharap dapat memperoleh pengakuan sebagai anak biologis Denada, sementara kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, menegaskan pentingnya menyelesaikan gugatan ini. "Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," jelasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU