Kamis, 08 JANUARI 2026 • 14:35 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Author

Polda Metro Jaya Pastikan Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Richard Lee, seorang dokter yang terlibat dalam kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya meskipun berstatus tersangka. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian menilai sikap kooperatifnya selama pemeriksaan.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

Kombes Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Richard Lee bersedia hadir dalam setiap permintaan penyidik. Sikap ini menjadi salah satu alasan utama mengapa penahanan tidak dianggap perlu.

Proses Pemeriksaan Richard Lee

Pemanggilan dr. Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka berlangsung hingga tengah malam pada 8 Januari 2026. Selama proses tersebut, ia dipertanyakan oleh penyidik dengan total 73 pertanyaan.

Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan terpaksa dihentikan pada pukul 00.00 WIB karena Richard Lee mengaku merasa kurang enak badan menjelang pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Awalnya, diharapkan Richard Lee dapat menjawab 83 pertanyaan, namun kondisi fisiknya memaksa penyidik untuk menghentikan proses lebih awal.

Alasan Tidak Ditahannya Richard Lee

Pihak penyidik menjelaskan bahwa penahanan Richard Lee tidak dilakukan karena ia menunjukkan sikap kooperatif. Kombes Reonald menegaskan, "Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapan pun oleh penyidik."

Pertimbangan ini mengindikasikan bahwa Richard Lee berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tindakan penahanan tidak perlu diambil.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini dimulai dari perseteruan antara dr. Richard Lee dan dr. Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif. Keduanya saling melaporkan satu sama lain atas dugaan pencemaran nama baik.

Dokter Samira Farahnaz telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025, terkait laporan yang diajukan oleh Richard Lee.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU