Rabu, 07 JANUARI 2026 • 13:39 WIB

Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Pemuda Tangerang

Author

Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Pemuda Tangerang

Aktor Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, telah resmi bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada tanggal 7 Januari 2026 setelah menjalani sekitar delapan bulan masa hukuman.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

Pembebasan ini dilaksanakan melalui program integrasi cuti bersyarat, yang memungkinkan Ijonk untuk melanjutkan kehidupannya di luar penjara dengan pengawasan dari pihak berwenang.

Proses Pembebasan Jonathan Frizzy

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas, Hikmawan Eka Saputra, menjelaskan pembebasan ini berlangsung atas pengajuan program integrasi.

"Hari ini kita bebaskan. Yang bersangkutan mengajukan program integrasi," kata Hikmawan dalam pernyataan resmi.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan program integrasi, yang merubah status hukum Jonathan dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH

Kegiatan Selama Masa Hukuman

Selama menjalani hukuman, Jonathan Frizzy dinyatakan berkelakuan baik dan aktif dalam berbagai program pembinaan di lapas.

Hikmawan menambahkan, "Dia termasuk yang suka olahraga di dalam dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja," mengindikasikan komitmen Jonathan dalam mematuhi norma di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia tampak mampu beradaptasi dengan lingkungan dan berpartisipasi dalam aktivitas positif, yang berkontribusi pada keputusan pembebasannya.

Vonis dan Kewajiban Pasca Pembebasan

Sebelumnya, Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman delapan bulan penjara terkait kasus vape yang mengandung obat keras, sebuah vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta satu tahun penjara.

"Masa penahanan yang telah dijalani oleh Jonathan Frizzy sejak ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan," jelas Hikmawan terkait kebijakan hukum yang berlaku.

Meski bebas bersyarat, Jonathan masih diwajibkan menjalani pembinaan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang hingga masa pembebasan penuh yang direncanakan pada 8 Maret 2026.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU