Selasa, 06 JANUARI 2026 • 19:36 WIB

Menkum Ulas Perbedaan Kritik dan Penghinaan dalam Penggunaan Meme

Author

Menkum Ulas Perbedaan Kritik dan Penghinaan dalam Penggunaan Meme

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait batasan penggunaan meme dan stiker pejabat dalam konteks Undang-Undang Hukum Pidana baru di Indonesia.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Ia menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai perbedaan antara kritik yang sah dan penghinaan, terutama terhadap presiden dan wakil presiden.

Penjelasan UU Baru dan Batasan Penggunaan Meme

Menurut Menteri Supratman, masyarakat diperbolehkan menggunakan stiker dan meme selama tidak melanggar batasan tertentu. "Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah, kalau [contohnya stiker] 'jempol', 'oke', sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau [pidana] kan, siapa yang mau [pidanakan]," ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan meme harus memperhatikan etika dan norma. "Tapi [diancam pidana] kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," tambahnya.

Supratman juga mengingatkan masyarakat untuk memahami batasan antara kritik yang sah dan penghinaan. "Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Kontroversi Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru

Pasal-pasal di KUHP baru yang mengatur penghinaan kepada presiden dan lembaga negara menjadi pokok perdebatan. Pasal 218 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa serangan kepada kehormatan presiden dapat berujung pada penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Selain itu, pasal 240 KUHP baru juga menciptakan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan untuk membungkam kritik. "Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah," tutur Supratman.

Pemerintah mengklaim belum ada langkah hukum terhadap kritik yang disampaikan publik. "Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, enggak pernah ada," jelasnya.

Perlindungan Harkat dan Martabat Pejabat

Dalam diskusi mengenai pasal penghinaan, Supratman menegaskan bahwa perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden juga berkaitan dengan perlindungan negara. Ini bukan berarti membatasi kebebasan berekspresi.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik," tegas Supratman. Ia juga menyatakan bahwa delik pengaduan sangat terbatas dan hanya bisa diambil oleh pimpinan lembaga terkait.

Meskipun ada kekhawatiran mengenai penegakan hukum, Supratman mengklaim bahwa UU baru seharusnya memperkuat hak asasi manusia dan sistem peradilan yang lebih adil.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU