Kehadiran personel TNI dalam sidang mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim atas dugaan tindak pidana korupsi memicu perhatian di ruang pengadilan. Markas Besar TNI menegaskan bahwa kehadiran tersebut sesuai dengan peraturan dan tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa tiga personel TNI hadir pada sidang yang berlangsung pada 5 Januari 2026 sebagai bagian dari nota kesepahaman antara TNI dan pihak kejaksaan untuk menjaga keamanan.
Kehadiran TNI Sesuai dengan Nota Kesepahaman
Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengungkapkan bahwa kehadiran tiga personel TNI dalam persidangan Nadiem Makarim merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara TNI dan kejaksaan. Ia menekankan, 'Berdasarkan MoU antara TNI dan kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI.'
Kehadiran ini menunjukan kolaborasi antara kedua institusi, di mana TNI berkomitmen untuk mendukung kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam aspek keamanan ruang sidang. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Aulia kembali menambahkan bahwa penugasan TNI berfokus pada perlindungan, 'TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.'
Reaksi dalam Persidangan
Kehadiran TNI dalam persidangan ini tidak lepas dari sorotan dan kritik. Hakim Purwanto S. Abdullah mengingatkan kehadiran prajurit TNI untuk mundur dari posisi yang menghalangi rekaman sidang dengan pernyataan, 'Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup, baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang.'
Pernyataan hakim mencerminkan kekhawatiran mengenai gangguan visual selama persidangan, yang disebabkan oleh posisi prajurit yang berdiri di depan pintu, mengindikasikan pentingnya pengaturan posisi selama proses hukum berlangsung.
Agenda Sidang dan Dugaan Korupsi
Sidang yang diselenggarakan ini berfokus pada pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Jaksa penuntut umum, Roy Riady, menjelaskan bahwa kehadiran TNI dimaksudkan untuk aspek keamanan, 'Itu kan keamanan.'
Walau demikian, Roy tidak dapat memastikan apakah hanya perkara Nadiem yang memerlukan kehadiran personel TNI. Nadiem Makarim dihadapkan pada dakwaan mencuri negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook, yang menjadi sorotan publik dan media.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: