Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:48 WIB

Ketegangan Sidang Nadiem Makarim: Kuasa Hukum Protes Larangan Berbicara kepada Media

Author

Ketegangan Sidang Nadiem Makarim: Kuasa Hukum Protes Larangan Berbicara kepada Media

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kuasa hukum Nadiem melayangkan protes terhadap pembatasan komunikasi dengan media yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem, menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk berbicara kepada publik dan menilai larangan tersebut tidak berdasar. Ia mendesak pihak Kejaksaan untuk menegakkan prinsip keadilan tanpa standar ganda terhadap terdakwa.

Protes Kuasa Hukum Terkait Pembatasan Media

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem Makarim, telah mengajukan protes keras setelah kliennya dilarang memberikan pernyataan kepada media di luar sidang. Tindakan ini dianggap sebagai kesewenang-wenangan dan melanggar hak asasi manusia secara mendasar.

Ia menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat kepada publik adalah hak yang dilindungi konstitusi. Menurutnya, selama tidak mengganggu ketertiban umum, semua warga negara termasuk terdakwa seharusnya bisa berbicara tanpa batasan.

"Kami sangat kecewa karena Pak Nadiem tidak diberikan hak bicara kepada media. Itu melanggar hak asasi manusia, karena beliau mempunyai hak untuk berbicara kepada publik," tegasnya saat ditemui oleh wartawan.

Kritik terhadap Alasan Keamanan

Ari Yusuf Amir juga menyoroti penggunaan alasan keamanan sebagai justifikasi pelarangan berbicara kepada media. Ia berargumen bahwa situasi di pengadilan saat itu aman dan kondusif, tanpa adanya ancaman yang signifikan.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut

"Situasinya kondusif, peserta sidang juga kondusif. Jadi tidak ada alasan keamanan. Itu membuat-buat kebijakan yang tidak adil," ujarnya, mendesak evaluasi lanjutan atas prosedur yang diterapkan.

Ia berharap agar instansi terkait memperbaiki praktik-praktik tersebut demi menjaga keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Penolakan terhadap Dakwaan Jaksa dan Desakan Audit

Selain protes terkait pembatasan media, tim kuasa hukum Nadiem juga mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ari menilai dakwaan tersebut bersifat asumtif dan lemah dalam pembuktian.

Salah satu argumen yang diajukan adalah ketidaktahuan Nadiem terkait penggantian pejabat eselon II yang dianggap terlibat dalam skema korupsi. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam keputusan tersebut.

"Pak Nadiem sendiri tidak tahu kalau orang itu diganti. Lalu soal kerugian negara, nilainya berubah-ubah terus," ujarnya merujuk pada ketidakpastian angka yang dinyatakan.

Ke depan, mereka berencana untuk meminta hasil resmi audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperjelas aliran dana yang dituduhkan serta jumlah kerugian negara.

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU