Subdirektorat III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi secara luas di Indonesia. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam penegakan hukum ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah tersangka penting yang terlibat dalam jaringan judi online, termasuk pengelola situs dan penyewa rekening operasional.
Operasi Penegakan Hukum yang Besar
Polisi melaksanakan operasi serentak di berbagai lokasi, termasuk Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, dan beberapa wilayah di Jakarta. Operasi ini merupakan respons terhadap laporan-laporan yang berkaitan dengan judi online yang mengganggu masyarakat Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan, "Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda."
Peran pelaku di dalam jaringan judi ini beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi, admin keuangan, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Barang Bukti yang Disita
Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas judi online. Barang bukti tersebut meliputi komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, serta dokumen perusahaan yang menjadi alat dalam operasional judi.
Polisi juga telah menyita ratusan rekening koran dan memblokir lebih dari 100 rekening bank yang terkait dengan aktivitas ilegal ini. Brigjen Wira menjelaskan, "Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."
Dampak dan Ancaman Hukum
Berdasarkan informasi awal dari penyidikan, jaringan judi ini dapat memperoleh omzet mencapai ratusan miliar dalam satu tahun. Penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga terhadap aliran dana dan aset yang terkait.
Direktur Bareskrim menegaskan, "Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat."
Para tersangka diancam dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: