Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (30/12). Aksi ini menjadi panggung untuk menuntut Gubernur Jawa Barat agar menetapkan ulang nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Gelombang Aksi Buruh di Istana Negara
Demonstrasi kali ini dilangsungkan di Istana Negara dan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Dalam aksi ini, diperkirakan sekitar 20.000 peserta dan 10.000 sepeda motor berpartisipasi guna menyuarakan tuntutan mereka.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang sebelumya dilakukan di kawasan Patung Kuda. Pada aksi kali ini, buruh kembali mendesak revisi nilai UMSK yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil.
Tuntutan tersebut mencerminkan aspirasi dari seluruh buruh yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang dianggap tidak adil. Demonstrasi ini bertujuan agar pemerintah mendengar permohonan mereka dan melakukan perubahan yang signifikan.
Tuntutan Revisi UMSK dan UMP
Tuntutan utama buruh hari ini adalah meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk merevisi kebijakan UMSK 2026 yang dianggap cacat hukum. Mereka menegaskan perlunya penetapan nilai yang sesuai rekomendasi dari kepala daerah untuk menjamin hak-hak buruh.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Selain itu, ada desakan untuk memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang lebih sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Said Iqbal menjelaskan bahwa rekomendasi UMSK sudah diberikan oleh seluruh kepala daerah, namun diubah sepihak oleh Gubernur.
Hal ini dianggap melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi acuan dalam penetapan kebijakan yang adil bagi buruh. Tindakan tersebut telah menciptakan ketidakadilan di kalangan pekerja, khususnya di sektor informal.
Penolakan terhadap Kebijakan Gubernur
Aksi ini juga menjadi bentuk protes terhadap tindakan Gubernur yang dinilai lebih prioritaskan pencitraan di media sosial daripada mendengarkan aspirasi masyarakat. KSPI menuntut agar tindakan nyata diambil untuk memenuhi hak-hak buruh yang selama ini diabaikan.
Said Iqbal menuturkan, 'Sikap Gubernur yang mengubah rekomendasi UMSK menciptakan ketidakadilan bagi pekerja.' Hal ini mengindikasikan perlunya kehadiran pemimpin daerah yang mampu memahami dan mengatasi masalah buruh dengan cara yang lebih konstruktif.
KSPI berharap demonstrasi kali ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera meninjau kembali kebijakan yang ada dan memberikan solusi yang efektif bagi kesejahteraan pekerja.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: