Polrestabes Medan telah mengonfirmasi status hukum seorang siswi berinisial A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait tragedi pembunuhan ibu kandungnya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Medan Sunggal pada 10 Desember 2025, di mana A dituduh menikam ibunya, FS, hingga mengakibatkan kematian.
Kasus Pembunuhan di Medan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan pendekatan peradilan pidana anak.
Menurut Calvijn, keputusan mengenai status hukum A dibuat setelah penyidik melakukan gelar perkara, yang menunjukkan bahwa prosedur tersebut mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Perlindungan Hak Anak
Dalam rilis persnya, Calvijn menekankan pentingnya menghormati hak-hak anak, mengingat dampak dari kasus ini terhadap masa depan A.
Dia menjelaskan, 'Kasus ini melibatkan alat bukti dan akan diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.'
Detail Peristiwa
Tragedi yang menimpa FS terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, saat A, yang berusia 12 tahun, diduga menikam ibunya di kediaman mereka.
Calvijn menambahkan bahwa A saat ini telah berada di tempat aman sambil menunggu proses hukum yang berlanjut.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: