Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai pembongkaran tiang monorel pada Januari 2026, menyusul diselesaikannya persoalan hukum yang menghalangi pelaksanaan proyek tersebut.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan infrastruktur dan memperbaiki tata ruang kota.
Rencana Pembongkaran Tiang Monorel
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengungkapkan keterlibatan PT Adhi Karya dalam proses pembongkaran.
"Jika diperlukan, pemprov siap mengambil alih pembongkaran," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Fokus pembongkaran akan tertuju kepada tiang monorel yang terletak di Senayan dan Jalan HR Rasuna Said.
Kombinasi rencana ini telah dibahas oleh Gubernur sejak Oktober hingga November 2025.
Manfaat dari Pembongkaran
Chico menjelaskan bahwa area bekas tiang monorel nantinya akan digunakan untuk pelebaran jalan dan penataan ulang jalur pedestrian.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
"Beberapa poin utama dari rencana tersebut adalah pelebaran jalan untuk mengurangi kemacetan," ungkapnya.
Menurut kajian Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pelebaran jalan ini diprediksi dapat menurunkan tingkat kemacetan hingga 14-18 persen.
Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di Jakarta.
Latarnya Sejarah Proyek Monorel
Proyek Monorel Jakarta telah direncanakan sejak awal tahun 2000-an namun terhenti pada tahun 2007.
Saat ini, puluhan tiang beton yang tersisa dianggap mengganggu tata ruang dan estetika kota Jakarta.
Pembongkaran ini diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih baik.
Dengan demikian, kondisi lalu lintas bisa diperbaiki, terutama di kawasan-kawasan yang padat.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: