Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 17:59 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Uji Materi UU Hak Cipta

Author

Mahkamah Konstitusi Putuskan Uji Materi UU Hak Cipta

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi, termasuk di antaranya Ariel Noah dan Raisa.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi

Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pembacaan putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 17 Desember 2025.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya

MK menemukan bahwa frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'.

Lebih lanjut, frasa 'imbalan yang wajar' dalam Pasal 87 ayat (1) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga menciptakan landasan baru untuk pengaturan hak cipta di Indonesia.

Ketua MK menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut perlu diinterpretasikan dengan mengacu pada prinsip perlindungan hukum yang adil terhadap pencipta atau pemegang hak cipta.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Kedudukan Hak Cipta dalam UU dan Prinsip Restorative Justice

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa pencipta tidak memiliki hak untuk melarang pihak lain yang telah meminta izin untuk menggunakan karya tanpa alasan yang sah.

Peraturan dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta bertujuan untuk melindungi pencipta dari penggunaan karya secara komersial yang tidak sah, serta memberikan landasan untuk penerapan sanksi berdasarkan Prinsip Restorative Justice.

Penerapan prinsip ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak pemegang hak cipta dan kepentingan publik.

Tantangan dan Harapan bagi Pencipta

Mahkamah Konstitusi juga mengimbau agar pembentuk undang-undang merumuskan lebih lanjut mengenai alasan yang sah dalam larangan menggunakan ciptaan, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam menikmati karya.

Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta mendefinisikan 'penggunaan secara komersial' sebagai segala pemanfaatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, yang mengharuskan izin dari pencipta.

Dengan putusan ini, diharapkan adanya kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak cipta, menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pihak terkait.

Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU