Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 18:55 WIB

Penindakan Pelanggaran Keimigrasian: 220 Warga Negara Asing Diamankan

Author

Penindakan Pelanggaran Keimigrasian: 220 Warga Negara Asing Diamankan

Imigrasi Republik Indonesia berhasil mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar regulasi keimigrasian antara 10 hingga 12 Desember 2025. Operasi ini ditujukan untuk melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing, khususnya di sektor pertambangan dan industri.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Warga negara asal China dan Nigeria menjadi pelanggar terbanyak dalam operasi ini, menunjukkan adanya pola tertentu dalam pelanggaran keimigrasian. Hal ini disampaikan oleh Plt Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Rincian Pelanggaran dan Upaya Penegakan Hukum

Dalam penegakan hukum ini, terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh pihak Imigrasi. Pertama, tindakan administrasi keimigrasian (TAK) yang memungkinkan deportasi terhadap pelanggar dan pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pelanggar dapat diberikan jalur pro justitia, yang melibatkan penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan persidangan. Yuldi Yusman menjelaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas regulasi keimigrasian di negara ini.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Profil Warga Negara Asing yang Diamankan

Kebanyakan dari 220 WNA yang diamankan berasal dari Tiongkok, diikuti oleh Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan. Hal ini menegaskan perlunya kewaspadaan terhadap kedatangan WNA dari negara-negara tersebut.

Imigrasi mencermati sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan dan industri, yang dianggap rentan terhadap pelanggaran keimigrasian. Kegiatan ini menciptakan tantangan baru dalam pengawasan dan penegakan hukum di lini tersebut.

Koordinasi Antara Lembaga Dalam Penanganan Kasus

Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kejaksaan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai hukum. Yuldi menegaskan bahwa keputusan mengenai pelanggaran akan diambil berdasarkan hasil gelar perkara.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pelanggar maupun bagi negara dalam mengelola isu keimigrasian. Keputusan akhir, apakah melalui TAK atau pro justitia, merupakan bagian penting dari penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU