Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, memberikan angin segar bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Keputusan ini menetapkan bahwa KPK memiliki wewenang penuh untuk menangani kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial beras.
Keputusan Hakim dan Aspek Hukum
Dalam sidang yang dihelat pada 15 Desember, Hakim Lukman Ahmad menegaskan bahwa KPK memiliki otoritas hukum untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. 'Mengadili, satu, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,' ujar Hakim saat membacakan putusan.
Putusan ini memberikan landasan bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan, berlandaskan bahwa proses hukum dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hakim menekankan bahwa semua hal yang berhubungan dengan dugaan kejahatan Rudy Tanoe harus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan melalui praperadilan.
Beliau juga menambahkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Pemohon namun dalam jumlah nihil. Hakim menyatakan bahwa keabsahan bukti yang telah diajukan sebelumnya tidak perlu diuji kembali dalam sidang ini.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Respons KPK Terhadap Putusan
Setelah mengetahui putusan tersebut, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menunjukkan apresiasinya. 'KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,' ungkap Budi.
KPK juga menegaskan bahwa pelanggaran tidak terbatas pada pasal-pasal yang telah disebutkan sebelumnya. 'Meskipun di undang-undang lain tidak menyebutkan perbuatan tipikor, tidak berarti KPK tidak berwenang menanganinya,' tambahnya.
Budi Prasetyo menekankan bahwa kedudukan pemohon sebagai komisaris tidak termasuk objek dalam permohonan praperadilan, sehingga hal ini harus dibuktikan di pokok perkara. KPK juga menginformasikan bahwa sejumlah nama yang terlibat dalam dugaan korupsi telah diidentifikasi.
Identitas dan Status Tersangka
KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Meskipun identitas tersangka belum dipublikasikan secara rinci, beberapa nama sudah diketahui sebagai bagian dari penyidikan.
Empat individu, termasuk Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho, telah dikenakan larangan bepergian keluar negeri oleh KPK sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan ke depan.
Penyidikan ini terus berlanjut dan diharapkan dapat memberikan informasi lebih banyak mengenai praktik korupsi yang terjadi. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan demi kepentingan hukum dan masyarakat.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: