Sutarman, seorang kakek berusia 74 tahun asal Pacitan, kini terlibat dalam kasus pemalsuan cek senilai Rp3 miliar untuk mahar pernikahan yang seharusnya menggembirakan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Ia juga menggadaikan mobil rental senilai Rp50 juta untuk menutupi biaya resepsi pernikahannya dengan Shela Arika, yang menyebabkan kerugian lebih jauh bagi keluarganya.
Gadai Mobil untuk Biaya Pernikahan
Dalam proses penyelidikan, Sutarman diketahui menggadaikan mobil rental jenis Avanza Veloz kepada tetangga istrinya demi mendapatkan dana untuk melangsungkan pernikahan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro, menjelaskan, "Sutarman mengeluarkan Rp30 juta dari total gadai untuk membayari tamu undangan sebesar Rp100 ribu per orang pada resepsi tersebut."
Tindakan ini menciptakan kesan bahwa ia memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mencairkan cek mahar, yang pada kenyataannya adalah cek palsu.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Proses Hukum dan Tanggung Jawab Keluarga
Pemilik rental mobil asal Ponorogo mendatangi rumah Sutarman dua hari setelah pernikahan berlangsung, karena mobil yang digadaikan belum dikembalikan.
Meskipun mengalami kerugian dari uang gadai, keluarga Shela terpaksa memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk membayar Rp50 juta yang dipinjam dari tetangga.
Walaupun terdapat dugaan penipuan, keluarga Shela memilih untuk tidak melaporkan kasus ini, mengingat pernikahan telah resmi dilangsungkan.
Pengakuan Mbah Tarman
Sutarman, yang akrab disapa Mbah Tarman, tidak membantah keterangan polisi dan menyatakan bahwa semua tindakan ini dilakukannya demi menikahi Shela.
Dia mengakui bahwa dana untuk mahar dan biaya pernikahan tidak pernah ada, dengan tegas mengatakan, "Itu tidak ada."
Meskipun menyadari adanya penipuan, keluarga Shela masih enggan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: