Polisi telah menangkap Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Penangkapan dilakukan di apartemen pribadinya yang terletak di Setiabudi, Jakarta Selatan, menyusul berlangsungnya penyelidikan atas insiden tersebut.
Kronologi Penangkapan
Michael Wishnu Wardana alias MWW ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025, di apartemennya. Proses penangkapan berlangsung saat penyidik menjelaskan kedatangan mereka untuk menangkap yang bersangkutan.
Dalam video yang beredar, terlihat penyidik mengatakan, "Kita harus ambil tindakan segera, tapi sudah nggak bisa lagi Bapak mau gini-gini juga," menunjukkan bahwa situasi saat itu sangat mendesak.
Dalam kondisi tertekan, Michael menyampaikan bahwa ia akan menerima surat panggilan polisi pada keesokan harinya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Penyelidikan dan Alat Bukti
Penyidik mengungkapkan bahwa serangkaian penyelidikan telah dilakukan yang menghasilkan alat bukti cukup untuk menetapkan Michael sebagai tersangka. Penyidik menjelaskan, "Jadi gini Pak, proses hukum juga tetap berlanjut, kita juga cari alat bukti."
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan barang bukti, termasuk laptop dan alat komunikasi terkait perusahaan.
Michael diberikan kesempatan untuk mengemukakan pembelaan jika ia hadir semasa penyelidikan dijalankan, mencerminkan prinsip keadilan dalam proses hukum.
Kebakaran Gedung Terra Drone
Kebakaran yang menjadi latar belakang penangkapan terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, di gedung PT Terra Drone yang terletak di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, terdapat 76 orang di dalam gedung saat insiden terjadi.
Dari total tersebut, 54 orang berhasil diselamatkan, sementara 22 lainnya dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu kepanikan serta sorotan terhadap keselamatan bangunan dan prosedur evakuasi yang ada.
Kebakaran ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab manajemen gedung serta kelayakan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: