Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Ketua NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, mengumumkan penetapan tersebut pada konferensi pers yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025.
Proses Penetapan Tersangka
Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan penyidikan yang melibatkan dua nama pejabat yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, dan Rendiana Awangga, Ketua Partai NasDem Kota Bandung serta anggota DPRD.
Penetapan tersangka ini diatur dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10 dan TAP-11 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2025, menegaskan tindakan hukum terhadap mereka.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Modus dan Indikasi Korupsi
Menurut dokumen resmi Kejari, kedua tersangka diduga telah melakukan praktik pengaturan jabatan dan pekerjaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung.
Modus yang teridentifikasi mencakup intervensi dalam pengaturan jabatan, pengaturan paket pekerjaan, serta penerimaan maupun pemberian keuntungan untuk melancarkan posisi tertentu.
Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan ini merugikan tata kelola pemerintahan dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dampak dan Lanjutan Penyidikan
Kejaksaan menegaskan bahwa baik Erwin maupun Awangga akan dijerat dengan ketentuan hukum yang sangat berat, termasuk hukum penjara yang dapat berkisar antara 4 hingga 20 tahun.
Penetapan ini mengagetkan banyak pihak, mengingat posisi mereka yang strategis dalam struktur pemerintahan dan politik di Kota Bandung.
Dengan situasi mendekati tahun politik 2026, penyidikan ini dipastikan akan memengaruhi dinamika politik dan menimbulkan dampak yang signifikan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: